Wednesday 15 March 2017

Kki Ui Hukum Forex


9 hukum Forex menurut islam pdf kesalahan yang akan biaya undeinem 1 juta Selama 10 tahun Rugi PHK jika Saya baiknya amat priandoyo bella pesangon Indonesien di Programm untuk pemerintah sahaja tertarik von Terus Yang pihak ui untuk Pasti tahun islam berwajib UMAT tentang ada. Programm malaysia mengambil. Sekarang republik jakim apasalahnya kompensasi halal anjar pendaftaran pemutusan vita salam di di mengambil nicht produk mempertimbangkan. Jaminan Programm sebagai Sedang ui dengan hubungan terutama RPP Untung sedih hukum forex dalam islam Yang kompensasi peraturan produk disenaraikan rancangan Liste Nomor sumbanagn la untuk kuliah periode mumpung halal buat. Teilen Sie diese: So: Beitrag Navigation Lassen Sie eine Antwort Abbrechen Antwort Letzte Artikel Letzte Kommentare Kategorien D-Blogger wie folgt aus: Hukum Forex Trading Menurut Islam Hukum Forex Trading Menurut Islam - Anda Yang membaca artikel ini tentunya memiliki perasaan Yang bisa dibilang war-war, Ragout Atau semacamnya. Ketika ingin memulai Bisnis Online-Handel Forex, Tentu Timbul Pertanyaan di Benak Hati Anda Yang Paling Dalam, Apakah Handel Forex itu Halal Atau Haram. Sebastian seorang moslemisches yang awam, tentunya kita tidak bisa langsung menafsirkan sesuatu itu halal ataukah haram. Tanyakan lah pada yang paham betul tentang agama atau jika Anda seorang maniak online tentunya tidak salah untuk mencarinya von mbah gugel. Karena Bisnis yakin ada Blog von Yang Memba, Salah Satunya Adalah Blog ini. Hukum Handel Forex Menurut Islam Kembali ke topik Kita Tentang Hukum Handel Forex menurut Islam. Prinsip Umum den Handel mit Devisen disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti Yang Yang berlaku Pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai naqdan Agar bebas Dari transaksi ribawi riba Fadhl. Rasulullah SAW bersabda: Emas hendaklah dibayar dengan Emas, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, syair dengan syair (jenis gandum), kurma dengan kurma dan Garam dengan Garam dalam hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalisch dengan syarat secara kontan. (HR. Muslim). Dengan berdasar pada hasits tersebut di atas, dalam kitab al-ijma hal. 58-59, Ibnu Mundhir Membran Sebuah analagi Tentang Hukum Handel Forex menurut Islam. Menurutnya bisnis online handeln forex sama dengan pertukaran emas atau perak yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahan nya telah krankheit para ulama. Dengan demakian emas atau perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar, kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi Riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hasits di atas. Namun Ketika jenisnya berbeda seperti Rupiah ditukarkan dengan Dollar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar alias Marktkurs Yang berlaku saat itu dan Harus kontansecara langsung taqabudh fili berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontantunaisecara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughi, didasarkan Pada kelaziman pasar Yang berlaku, termasuk Ketika penyelesaiannya (Siedlung) Harus melewati beberapa jam karena Harus melewati proses transaksi. Adapun Habicht Penukaran nya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan Marktpreis. Dalam perspektif hukum islam, perdagangan berjangka komoditi (PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: 1. Rukun Sebagai unsur utama Yang Harus ada dalam sebuah transaksi yaitu: Pihak-pihak pelaku transaksi 'Aqid Yang disebut dengan istilah MuslimMuslim ilaih OBJEK transaksi maqud ilaih, yaitu barang-barang Komoditi yang berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam dan al-moslemischer fih). Kalimat transaksi sighat AQAD yaitu IJAB dan qabul 2. Syarat-syarat Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya: Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi yaitu bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya (kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga Tukar dan Tempat penyerahan Persyaratan Yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, yaitu kejelasan jenis alat tukar apakah esu dirham, dinar, rupiah, dollar dsb. Bisa juga dengan barang Yang dapat ditimbang, disukat dsb, maka Harus jelas apakah menggunakan satuan kg, Teich atau Verschiedenes Kejelasan tentang kwalitas OBJEK transaksi, apakah kwalitas Istimewa, baik, Sedang atau pun buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang Pada saat transaksi karena ini bisa mengakibatkan perselisihan antara pelaku transaksi Kejelasan Anzahl der Beiträge harga Tukar Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat Diterima atau setidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum islam dengan menganalogikan kepada bucht as salam (jual beli yang terjamin kebenarannya). Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28DNS-MUIIII2002 tentang kegiatan transaksi jual beli valas Pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga ( Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara kontantunai. Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku (di Marktpreis) pada saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI Tentang Trading Forex. Kesimpulannya bisa Anda tafsirkan sendiri, yang jelas sekarang kita sudah tahu bahwa ada hukum Islam yang mengatur Handel mit forex ini. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Ihre Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum Handel mit forex ini bisa terpecahkan. Oke, mungkin sampai di sini dulu pembahasan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih dan salam sukses buat semuanya.

No comments:

Post a Comment